Sistem Demokrasi
yang sudah dan sedang dijalankan oleh Bangsa dan Gegara Indonesia diharapkan
bisa membawa perubahan kehidupan yang baik dan layak bagi seluruh rakyat
Indonesia,karena demokrasi menghendaki pemimpin dan pemerintahan yang dipilih dari rakyat,oleh
dan untuk rakyatitu sendiri
Artinya rakyat
berhak terlibat secara penuh dalam menentukan pemimpin dengan cara memilih dan
dipilih serta turut serta dalam proses tersebut mulai dari awal hingga
akhir,melalui kesempatan ini rakyat bisa menentukan siapa yang berhak menjadi
pemimpinnya ditingkat desa untuk mengurusi masa depan masyarakat desa terkait
dengan administrasi,ekonomi,sarana dan prasarana umum yang bersentuhan langsung
dengan kehidupan masyarakat didesa tersebut.
Demokrasi di
tingkat desa selalu identik dengan proses pemilihan kepala desa atau proses
pemilihan anggota legislatif dan kepala daerah yang terlaksana didesa tersebut
karena memang semua rakyat mempunyai satu hak suara untuk mementukan pemimpin
ditingkat desa dan kabupaten atau kota.
Alumni Kampus akan
memberikan pandangan beberapa bentuk perilaku demokratis yang ada di tingkat
desa agar wawasan masyarakat bisa luas dan dewasa dalam berdemokrasi,berikut
ulasannya
1.
Menjalankan Hak dan Kewajiban
Warga Negara yang
baik selalu mendahulukan kewajiban daripada hak,hal ini bila diartikan secara
sederhana yaitu dengan menjalankan pekerjaan dulu baru menerima upah,dalam
prakteknya pekerjaan bisa di analogikan sebagai pekerjaan dan hak diumpamakan
sebagai upah,kira kira seperti itu pemaknaan sederhana jika ingin mengerti
tentang kewajiban dan hak masyarakat dilingkungannya.
Contoh konkrit yang
sering terjadi dimasyarakat adalah dalam hal pembuangan sampah, masyarakat yang
baik adalah masyarakat yang wajib membayar iuran kebersihan sampah,dan hak yang
akan didapatkan adalah sampah yang ditumpuk didepan rumah akan dibersihkan oleh
petugas sampah yang memang dibayar bulanan dengan menggunakan uang iuran warga.
2. Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Keamanan
dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,tidak bisa dipasrahkan
secara penuh terhadap ketua rukun tetangga atau rukun warga. Desa yang maju adalah
desa yang aman,tertib,bersih dan indah,sehingga masyarakat betah untuk tinggal
di desa tersebut tanpa keinginan untuk berpindah keluar desa atau keluar kota
kecuali bekerja atau berumah tangga dengan orang jauh.
Keamanan
bisa dilakukan dengan mengaktifkan pos jaga atau pos kamling dilingkungan,tiap
satu keluarga mempunyai tugas bergantian
untuk berjaga malam di pos tersebut secara bersama sama dengan warga lain
sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan melalui musyawarah mufakat warga.
3. Gotong Royong Warga
Desa
akan kelihatan kompak jika saling membantu dan gotong royong dalam berbagai
aktifitas,selain pekerjaan bisa terselesaikan secara cepat,gotong royong juga
berfungsi untuk menjaga silaturahmi dan menambah kedekatan serta keakraban
antara warga yang satu dengan warga yang
lainnya.
Contoh
gotong royong yang rutin dilakukan oleh masyarakat adalah ketika memasuki bulan
Agustus dalam rangka memeriahkan perayaanhari kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia,dalam momentum tersebut biasanya ada berbagai lomba untuk
pribadi maupun kelompok masyarakat.
Gotong
royong untuk membersihkan lingkungan sangat diminati oleh sebagian masyarakat
karena selain dilakukan secara serentak,kaum ibu ibu juga melakukan aktifitas
bersama sama untuk memberikan hidangan,dan camilan bagi bapak bapak yang sudah
melakukan kebersihan lingkungan.
4. Musyawarah Rutin.
Musyawarah
rutin antar warga adalah bentuk demokratis yang sering dilakukan dilingkungan
masyarakat,berbagai tema menghiasi topik musyawarah warga yang dipimpin oleh
ketua RT,ketua RW atau Kepala dusun.
Musyawarah
membahas semua hal yang berkaitan dengan kepentingan warga sekitar baik dalam
hal iuran,fasilitas,aktifitas sosial dan berbagai kegiatan lainya,dalam
musyawarah ini semua masyarakat berhak mengajukan usul dalam rangka memberikan
pertimbangan atas kesepakatan yang akan disepakati bersama.
Selain
bermanfaat untuk mengutarakan pendapat,musyawarah juga menjadi awalan untuk
saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain,mengerti pikiran orang
lain dan menjaga keharmonisan lingkungan tempat mereka tinggal.
5.
Memilih dan Dipilih
Hak
memilih dan dipilih adalah wujud demokrasi yang ada di lingkungan sekitar kita
mulai dari memilih ketua RT,ketua RW,kepala Dusun dan menentukan kepala Desa,dalam
momentum ini masyarakat berhak mencalonkan,dicalonkan,atau hanya memilih calon
pepimpin desanya.
Masyarakat
berharap siapapun yang menjadi kepala Desa bisa memberikan dampak yang positif
dalam kemajuan desa atau lingkungan tersebut,oleh sebab itu dalam sistem demokrasi
masyarakat diberikan keleluasaan penuh menentukan pemimpin yang dikehendakinya
tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Penjelasan
diatas adalah beberapa contoh sistem demokrasi yang ada di lingkungan terdekat
masyarakat,untuk memperoleh kehidupan yang layak maka semua masyarakat harus
berperilaku demokratis agar apa yang dikehendaki bisa dimusyawarahkan tanpa ada
perselisihan apalagi sampai pada pertengkaran yang mengganggu kestabilan
keamanan desa.
Semua
warga masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya didepan umum
sebagai bentuk aspirasi,tetapi harus melalui norma norma yang sudah ditentukan
dan disepakati agar niat baik anda untuk memberikan usul atau masukan tidak
dipandang keliru oleh orang lain.