alumnikampus.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023 tentang biaya pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 M, dari biaya dan manfaat ibadah haji, Kamis (6/4/2023).
Keputusan presiden ini menetapkan Biaya Pengaturan Perjalanan (BPIH) dan Biaya Perjalanan Setiap Perjalanan (Bipih) untuk setiap penumpang dari setiap perjalanan. Sebagai informasi, BPIH adalah harga yang dibutuhkan setiap jemaah untuk bisa menunaikan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya haji yang dibayarkan calon jemaah.
Perpres ini menyebutkan BPIH dari Bipih dan manfaat titipan Bipih untuk jemaah haji reguler.
Komisi VIII DPR menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 M dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Manfaatnya, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, adalah setelah satu bulan. Bahkan, Wakil Presiden Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, mereka yang berharap jalan-jalan juga butuh waktu untuk membayar tagihan. “Sebetulnya Keppres tentang Biaya Haji ini sudah harus keluar sejak sebulan yang lalu. Sehingga, ada waktu bagi calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan,” kata Ace saat dikonfirmasi, Jumat. (04/07/2023).
Perpres ini menyebutkan BPIH dari Bipih dan manfaat titipan Bipih untuk jemaah haji reguler. Bipih sendiri diperoleh dari tiga sumber, yakni jamaah haji, pejabat pariwisata setempat (PHD) dan pemandu Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU). Keputusan presiden ini menyebutkan bahwa Bipih jemaah haji digunakan untuk membayar penerbangan haji, biaya akomodasi, dan sebagian upah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saat ini, dana Bipih yang dibayarkan oleh pengurus PHD dan KBIHU digunakan untuk tiket pesawat, akomodasi, makan, perjalanan, pelayanan di Arafah Muzdalifah dan Mina, keamanan, pelayanan keluar masuk. Kemudian, pelayanan keimigrasian, uang asuransi dan perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, dukungan jemaah haji di Indonesia dan Arab Saudi, pelayanan publik dalam negeri di Arab Saudi, dan pengurusan BPIH. Keppres ini juga menyebutkan bahwa besaran BPIH dari nilai keuntungan yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan Bipih adalah sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Saat ini penggantian BPIH yang didasarkan pada manfaat jemaah reguler adalah sebesar Rp 845.708.000.000.
Lantas berapa uang BPIH dan Bipih masing-masing yang masuk haji tahun ini? Berikut angkanya:
Biaya BPIH per jemaah:
- Embarkasi Aceh: Rp 84.602.294,26
- Embarkasi Medan: Rp 85.439.589,26
- Embarkasi Batam: Rp 87.667.245,26
- Embarkasi Padang: Rp 86.282.787,26
- Embarkasi Palembang: Rp 88.242.945,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 91.575.945,26
- Embarkasi Solo: Rp 90.131.918,26
- Embarkasi Surabaya: Rp 96.166.395,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp 91.030.138,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 90.990 .994,26
- Embarkasi Makassar:Rp 92.420.6400,26
- Embarkasi Lombok: Rp 91 .506.286,26
- Embarkasi Kertajati: Rp 93.075.795,26
Besaran Bipih jemaah haji reguler :
- Embarkasi Aceh: Rp 44.364.357,26
- Embarkasi Medan: Rp 45.201.652,26
- Embarkasi Batam: Rp 47.429.308,26
- Embarkasi Padang: Rp 46.044.850,26
- Embarkasi Palembang: Rp 48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 51.338.008,26
- Embarkasi Solo: Rp 49.893.981,26
- Embarkasi Surabaya: Rp 55.928.458,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp 50.792.201,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 50.753.057,26
- Embarkasi Makassar:Rp 52.182.703,2
- Embarkasi Lombok: Rp 51.268.349,26
- Embarkasi Kertajati: Rp 52.837.858,26